Wednesday 15 January 2014

Pengukuran dalam Ilmu Ukur Tanah

Ilmu ukur tanah adalah bagian dari ilmu geodesi yang mempelajari cara-cara pengukuran di permukaan bumi dan di bawah tanah untuk berbagai keperluan seperti pemetaan dan penentuan posisi relatif pada daerah yang relatif sempit sehingga unsur kelengkungan permukaan buminya dapat diabaikan (Basuki, S, 2006). Proses pemetaan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara terestrial dan ektra terestrial. Pemetaan terestris merupakan pemetaan yang dilakukan dengan menggunakan alat yang berpangkal di tanah. Pemetaan ekstra terestris adalah pemetaan yang dilakukan dengan menggunakan alat yang tidak berpangkal di tanah tapi dilakukan dengan wahana seperti pesawat terbang, pesawat ulang alik atau satelit. Menurut Wongsotjitro, (1980) arti melakukan pengukuran yaitu menentukan unsur-unsur (Jarak dan sudut) titik yang ada di suatu daerah dalam jumlah yang cukup, sehingga daerah tersebut dapat digambar dengan skala tertentu.

Sesuai dengan perkembangan teknologi, teknik-teknik dalam mengukur tanahpun berkembang. Peralatan untuk mengukur tanah juga semakin berkembang. Mulai dari peralatan manual menjadi peralatan elektris sehingga pengukuran menjadi lebih cepat, tepat dan mudah. Bantuan komputer dalam perhitungan juga memudahkan manusia mendapatkan hasil yang cukup akurat.

Ilmu ukur tanah memiliki tiga unsur yang harus diukur di lapangan, yaitu: jarak antara dua titik, beda tinggi dan sudut arah. Pengukuran yang dilakukan dengan menggunakan alat ukur sederhana sering disebut pula dengan istilah pengukuran secara langsung karena hasilnya dapat diketahui sesaat setelah selesai pengukuran. Sebagai contoh alat tersebut adalah pita ukur, baak ukur, yalon dan abney level. Selain alat ukur sederhana terdapat alat lain yang digunakan untuk pengukuran dilapangan yang dikenal dengan tacheometer. Tacheometer merupakan alat pengukuran cepat yang dilengkapi oleh peralatan optis, misalnya lensa sehingga dapat melakukan pengukuran secara optis. Sebagai contoh adalah compass survey, waterpass dan theodolit.
Penggunaan dan perlakuan seorang surveyor terhadap alat merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan. Penggunaan alat yang tidak tepat dapat mengakibatkan hasil pengukuran yang salah. Cara perawatannya pun harus diperhatikan agar alat ukur tanah tidak rusak. Alat ukur tanah merupakan alat-alat yang harganya cukup mahal.

Pengukuran merupakan pengamatan terhadap suatu besaran yang dilakukan dengan menggunakan peralatan dalam suatu lokasi dengan beberapa keterbatasan tertentu (Basuki, S, 2006). Menurut (Wongsotjitro, 1980) arti melakukan pengukuran suatu daerah ialah menentukan unsur-unsur (jarak dan sudut) titik yang ada di suatu daerah dalam jumlah yang cukup, sehingga daerah tersebut dapat digambar dengan skala tertentu. Pengukuran dengan alat sederhana dapat untuk mengukur, jarak, beda tinggi, dan sudut. Pengukuran ini dapat dibedakan menjadi pengukuran langsung dan tidak langsung. Pengukuran langsung adalah pengukuran dengan langsung mendapatkan nilai pengukuran. Pengukuran tidak langsung yaitu pengukuran yang tidak langsung didapat hasilnya tetapi harus melalui proses perhitungan terlebih dahulu.

Pengukuran jarak langsung dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan seperti pita ukur, pita baja, dan pegas ukur. Pengukuran dengan alat-alat ini biasanya digunakan untuk mengukur daerah yang tidak begitu luas. Terbatasnya skala alat ukur seperti pita ukur menjadikan alat ini digunakan untuk pengukuran langsung di daerah yang luas. Pengukuran tidak langsung dapat menggunakan peralatan seperti theodolith dan waterpass.


Secara umum metode pengukuran untuk perhitungan, pengolahan dan koreksi data dibagi menjadi:

1. Pengukuran pada alat ukur sederhana

Pengukuran jarak dengan alat ukur sederhana dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pelurusan dan pengukuran jaraknya secara langsung. Pelurusan atau pembanjaran dilakukan dengan membentangkan pita ukur. Hal ini dilakukan karena jarak yang diukur melebihi pita ukur serta karena permukaan tanah tidak mendatar sehingga perlu dilakukan pemenggalan jarak agar di setiap pemenggalan dapat dilakukan pengukuran.

Metode ini juga digunakan untuk mengetahui sudut kemiringan suatu lereng. Sudut kemiringan ini dapat digunakan untuk mengetahui nilai beda tinggi suatu lereng. Alat yang biasa digunakan untuk mengukur sudut yaitu abney level dan hagameter. Selain menggunakan sudut kemiringan, beda tinggi dapat diketahui dengan alat ukur yang dipasang mendatar atau dengan mengukur panjang miringnya sudut yang terbentuk terhadap lereng.

2. Pengukuran dengan waterpass

Alat waterpass dapat digunakan untuk mengetahui jarak, sudut horizontal dan beda tinggi. Alat ini kurang cocok untuk pengukuran daerah terjal. Halitu dikarenakan waterpass tidak dapat mengukur sudut vertikal.

3. Pengukuran dengan theodolith Alat theodolith ini digunakan untuk mengukur jarak, beda tinggi, sudut vertikal dan juga sudut horizontal. Alat ini cocok digunakan untuk mengukur daerah dengan lereng landai maupun terjal.


DAFTAR PUSTAKA

Basuki, Slamet. 2006. Ilmu Ukur Tanah. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Sudaryatno. 2009. Petunjuk Praktikum Ilmu Ukur Tanah. Yogyakarta: Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada.
Wongsotjitro, Soetomo. 1980. Ilmu Ukur Tanah. Yogyakarta: Kanisius.

4 comments: